Jodi Santoso for LAWJodi Santoso for LAWindonesia criminal justice reform -reformasi peradilan pidana indonesia- and other legal policy in indonesia
Articles:
1, 2
Articles
Menyoal Kepemilikan Saham Temasek pada Perusahaan Telekomunikasi di Indones
2007-11-26 07:48:00 Oleh Ita Kurniasihsumber : http://hukumonline.comDalam jawaban tertulis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR-RI pada 5 Februari 2007, KPPU menyampaikan hasil evaluasinya tentang kebijakan di sektor telekomunikasi.Berkaitan dengan privatisasi dan merger perusahaan telekomunikasi, KPPU mengharapkan pemerintah tidak melakukan penjualan kepada pelaku usaha yang juga telah memiliki perusahaan telekomunikasi di Indonesia agar tidak mereduksi terjadinya persaingan usaha. Khusus mengenai privatisasi perusahaan telemokunikasi, kepemilikan Temasek pada perusahaan telekomunikasi di Indonesia menimbulkan masalah dari segi hukum persaingan usaha.Melalui divestasi saham PT Indosat Tbk sebesar 41,94% pada 15 Desember 2002 lalu, Temasek menjadi pemegang saham ganda atas perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Setidaknya secara tidak langsung melalui Singapore Technologies Telemedia (STT) yang 100% dimiliki oleh Temasek. Padahal, sejak 2002 sampai ... More About: Telekom
SAMBUTAN KETUA MA PADA PERESMIAN PERADILAN PERIKANAN
2007-10-29 09:39:00 SAMBUTAN KETUA MAHKAMAH AGUNG PADA PERESMIAN PERADILAN PERIKANANDI MEDAN, 4 OKTOBER 2007Saudara Menteri Kelautan dan Perikanan.Saudara Gubernur, Anggota Muspida.Saudara Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera UtaraSaudara Walikota Medan.Saudara-Saudara Ketua Pengadilan Tingkat Banding.Seluruh warga pengadilanHadirin yang saya mulyakan. Kita berkumpul untuk meresmikan Peradilan Perikanan sebagai salah satu peradilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Sejak reformasi, oleh pembentuk undang-undang telah diciptakan berbagai-bagai lingkungan peradilan khusus dalam lingkungan badan peradilan umum baik peradilan khusus keperdataan maupun kepidanaan. Lingkungan badan peradilan khusus yang baru ini meliputi peradilan niaga, peradilan HAM, peradilan tipikor, peradilan PHI. Beberapa saat lagi akan beroperasi peradilan perikanan. Di masa Orde Lama pernah ada peradilan khusus untuk masalah "landreform" dan "peradilan tindak pidana ekonomi". Sejak Orde Baru, dua peradilan yang disebut terakhir ini t... More About: Eres , Kana , Peres
SECRETARY-GENERAL AT LAUNCH OF ‘STOLEN ASSET RECOVERY INITIATIVE
2007-09-20 07:34:00 Recource : http://www.un.org/News/Press/docs/2007/sg sm11161.doc.htm Secretary-General SG/SM/11161 Department of Public Information • News and Media Division • New YorkSECRETARY-GENERAL, AT LAUNCH OF ‘STOLEN ASSET RECOVERY INITIATIVE’, SAYS MEASUREIS MAJOR STEP FORWARD IN COLLECTIVE EFFORTS TO ADDRESS CORRUPTIONFollowing is the text of remarks by UN Secretary-General Ban Ki-moon at the launch of the Stolen Asset Recovery Initiative, in New York today:I am delighted to welcome all of you to the United Nations for this important event. The launch of the Stolen Asset Recovery Initiative is a major step forward in our collective efforts to address the serious problem of corruption.Corruption undermines democracy and the rule of law. It leads to violations of human rights. It erodes public trust in government. It can even kill -- for example, when corrupt officials allow medicines to be tampered with, or when they accept bribes that enable terrorist acts to take place.It is a ... More About: Launch , Secretary General
Korupsi Uang Hasil Korupsi
2007-09-05 07:37:00 OlehM. Jodi SantosoSetelah menggulirkan issu adanya pungutan liar biaya berperkara di MA dan pengadilan, Anwar Nasution, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali mendobrak ketertutupan sistem peradilan pidana (criminal justice system) Indonesia. Kali ini, Ketua BPK mengajak Jaksa Agung untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kinerja para jaksa dengan membuka keberadaan uang pengganti hasil korupsi yang terkumpul secara akumulatif selama 17 tahun. BPK dalam audit keuangan tidak menemukan mata anggaran khusus yang menampung aliran dana pengembalian uang dari para koruptor.Seharusnya, kejaksaan mengikuti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski dalam jumlah lebih sedikit yaitu Rp 42,34 miliar, uang sitaan hasil korupsi yang sudah disetorkan KPK ke Negara tahun 2004-2007 tercatat dalam mata anggaran dengan nomor 42411. Sementara uang pengembalian hasil korupsi yang berada dikejaksaan diperkirakan mencapai Rp 6,3 Triliun.Tidak adanya akuntabilitas dan transparansi ma...
Penerapan Hukum Pidana dan Asas Non-Retroaktif dalam Pemberantasan Korupsi
2007-09-04 15:08:00 Oleh: Prof. Dr. Romli Atmasasmita, SH., Ll.M.Sumber : http://www.transparansi.or.idAsas non-retroaktif dalam ilmu hukum pidana secara eksplisit tersirat dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1): “ Tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” (Moelyatno, cetakan kedua puluh, April 2001). Di dalam Rancangan Undang-Undang RI tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (2005), dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut; “Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan,kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.”Rumusan kalimat dalam RUU KUHP tahun 2005 lebih jelas dan tegas sesuai dengan asas lex certa dalam perumusan hukum pidana yang berarti mengutamakan kejelasan, tidak multitafsir dan ada kepastian di d...
KEUNGGULAN SISTEM PIDANA ISLAM :
2007-09-04 08:30:00 PEMBUNUHAN DI SAUDI SELAMA 1 TAHUN SAMA DENGAN PEMBUNUHAN DI AMERIKA DALAM SEHARIOleh : M. Shiddiq al-Jawisumber :http://www.khilafah1924.orgPengantarSist em pidana Islam dalam media massa atau buku-buku karya para orientalis kafir dan pengikutnya –yakni kaum liberal— selalu diopinikan kejam dan tidak manusiawi. Hukuman potong tangan untuk pencuri atau hukuman mati untuk orang murtad, misalnya, sering dituduh terlalu kejam dan sadis. Ujung-ujungnya, ide yang mereka tawarkan adalah mencari “substansi” sistem pidana Islam, yaitu memberikan hukuman bagi yang bersalah, apa pun bentuk hukumannya. Pencuri cukup dipenjara, misalnya, bukan dipotong tangannya. Pada akhirnya, sistem pidana kafir warisan penjajah tetap bisa bercokol terus di negeri Islam ini.Pandangan sinis terhadap sistem pidana Islam itu lahir bukan karena sistem pidana Islamnya yang batil, melainkan lahir karena 2 (dua) alasan utama.Pertama, secara konseptual, sistem pidana Islam dianggap bertentangan dengan pola pi... More About: Stem
Raisya dan Agenda Perlindungan Hak Anak
2007-09-04 07:39:00 OlehM Jodi SantosoKasus penculikan Raisya Ali (5), putri dari Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ali Said (41) merupakan salah satu bentuk kejahatan di Indonesia yang menjadikan anak sebagai korban. Terdapat banyak bentuk kejahatan yang menempatkan anak sebagai pihak yang dirugikan. Dalam kasus penculikan, Data Polda Metro menunjukkan bahwa Raisya Ali merupakan salah satu dari 14 aksi penculikan yang terjadi selama Juli hingga Agustus 2007. Sementara itu, Komisi Nasasonal (Komnas) Perlindungan Anak mencatat telah terjadi 50 kasus penculikan pada kurun waktu Januari hingga pertengahan tahun 2007. Data ini mengindikasikan adanya potensi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya yaitu tahun 2006 yang tercatat 87 kasus. Tidak hanya penculikan, kondisi masyarakat Indonesia saat ini berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak. Dalam catatan The United Nations Children’s Fund (UNICEF), diperkirakan lebih dari 3 juta anak terlibat dalam pekerjaan ... More About: Agenda
ETIKA PROFESI MENJUNJUNG KEHORMATAN ADVOKAT
2007-09-03 10:05:00 oleh Mardjono ReksodiputroPengantarPerkenankan saya pada awal orasi ini selaku pribadi maupun teman serikat kantor konsultan hukum ABNR, menyampaikan selamat kepada Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (DPP AAI) serta seluruh anggota AAI, atas ulang tahun ke-15 organisasi mereka. Semoga AAI dapat terus berkiprah meningkatkan citra advokat di Indonesia! Selanjutnya, saya juga ingin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan penghormatan yang diberikan kepada saya, untuk menyampaikan orasi ilmiah dengan tema etika profesi advokat, pada forum terhormat ini.Memang ada pendapat bahwa sebenarnya Indonesia tidak memerlukan undang-undang tentang advokat, namun saya berpendapat bahwa UU No. 18/2003 tentang Advokat (5 April 2003) adalah suatu kemajuan besar dan hal yang positif bagi pengembangan dan kemajuan advokat Indonesia. Negara-negara ASEAN tetangga kita seperti: Malaysia (Legal Profession Act, 1976), Filipina (supreme Court Revised Rules of Court, 1986), Singapore (Legal...
Cybercrime and Intelectual Property
2007-09-03 09:58:00 Perumusan Commissie Franken dibuat lebih dari 13 tahun yang lalu. Sementara ini cyber crime telah mengalami perkembangan yang menakutkan, karena itu perlu dipelajari bersama dengan saran-saran Konvensi Dewan Eropa 2000. Mengikuti saran-saran yang dibuat..Dalam makalahnya Barda Nawawi Arief (2001) mengusulkan agar dalam hal kriminalisasi, kita bedakan antara (a) harmonisasi materi/substansi dan (b) harmonisasi kebijakan formulasi. Yang pertama adalah tentang apa yang akan dinamakan “tindak pidana mayantara” (istilah BNA untuk cyber crime) dan yang kedua apakah akan berada di dalam atau di luar KUHPidana. Untuk hal pertama BNA menunjuk pada kerangka (sistematik) Draft Convention on Cyber Crime dari Dewan Eropa (Draft No. 25, Desember 2000). Konvensi ini telah ditandatangani oleh 30 negara pada bulan November 2001 di Budapest, Hungaria.BNA menyarikan kategori delik menjadi sebagai berikut :1. Delik-delik terhadap kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data dan sistem komputer. T... More About: Property , Cybercrime , Prop , Pert , Rope
France Criminal Justice Systems
2007-08-29 15:03:00 World Factbook of Criminal Justice Systems http://www.ojp.usdoj.govFrance byJa cques BorricandInstitut de Sciences Penales et de CriminologieThis country report is one of many prepared for the World Factbookof Criminal Justice System under Grant No. 90-BJ-CX-0002 from the Bureauof Justice Statistics to the State University of New York atAlbany. The project director for the World Factbook of Criminal Justicewas Graeme R. Newman, but responsibility for the accuracy of theinformation contained in each report is that of the individualauthor. The content of these reports do not necessarily reflect the views or policies of the Bureau of Justice Statistics or the U.S. Department of Justice.GENERAL OVERVIEW1. Political System. France has a centralized government, although it isdecentralized to the extent that there are 22 regions, 95departments, and 36,000 municipalities, each of which canderive benefits from the central government, while main-taining a certain amount of autonomy. 2. L...
Kemajemukan Peradilan
2007-08-24 10:02:00 M. Fajrul FalaakhSumber : Kompas, 19, Februari, 2007Kemajemukan sistem peradilan Indonesia tidak berarti tak ada kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi menilai sebaliknya dan menuntut unifikasi peradilan khusus korupsi.Kemajemukan sistem peradilan Indonesia tidak berarti tak ada kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi menilai sebaliknya dan menuntut unifikasi peradilan khusus korupsi.MK menyatakan, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap sah sampai UU KPK 2002 diubah paling lambat tiga tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan. Putusan MK membatasi masa berlakunya UU, padahal perubahan UU bukan wewenang MK.Putusan MK menimbulkan kebingungan di lingkungan kepresidenan (Kompas, 26/12/2006) hingga tim perubahan UU Pemberantasan Tipikor 1999/2001 (Kompas, 2/2/2007).Keanekaragaman kebijakanBerdasar politik konstitusi, sistem dan lembaga peradilan adalah bagian distribusi kekuasaan negara. Pasal 24 (2) UUD 1945 menentukan, Mahkamah Agung (MA) dan MK pelaksana kekuasaan keh...
Komisioner Pilihan (Wakil) Rakyat
2007-08-09 08:36:00 oleh M Jodi SantosoSumber : Koran Media Indonesia, Kamis, 9 Agustus 2004 dapat di akses di http://www.media-indonesia.com Masa kerja komisioner (anggota) dua komisi negara yang pernah “bersateru” yaitu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berakhir. Proses seleksi calon komisioner telah dilakukan oleh masing-masing Panitia Seleksi (Pansel). Pansel KPU telah menetapkan 45 calon komisioner yang lolos seleksi tertulis. Sedangkan Pansel KPK telah menetapkan 236 calon yang lolos pembuatan makalah.Proses seleksi calon komisioner menjadi penting untuk diamati karena peran strategis kedua lembaga tersebut dalam pembangunan hukum dan politik di Indonesia. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu membutuhkan komisioner yang mempunyai kemampuan intelektual, manajerial serta integritas tinggi agar dapat menyelenggaran pemilu yang jujur, bebas, dan adil. Sementara itu, KPK membutuhkan komisioner yang berani dan berkualitas baik moral maupun intelekt...
PP 44/1958, LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA
2007-08-07 10:20:00 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958TentangLAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYAOleh:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIATanggal:26 JUNI 1958 (JAKARTA)Tentang:LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYAPresiden Republik Indonesia ,Menimbang : a)Bahwa Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Lagu Indonesia Raya; b)Bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta cara penggunaannya;Mengingat : Pasal 3 ayat 2 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;Mendengar Dewan Menteri dalam rapatnya yang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA.BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1.(1)Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selanjutnya disebut "Lagu Kebangsaan", ialah lagu Indonesia Raya. (2)Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanya ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.Pasal 2.(1)Pada kesempatan-kesempatan di mana diperdengarkan L... More About: Done
Pengembalian Aset Korupsi via Instrumen Perdata
2007-08-01 06:54:00 Oleh Mujahid A. LatiefSalah satu unsur mendasar dalam tindak pidana korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Konsekuensinya, pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan agar koruptor dijatuhi pidana penjara (detterence effect), tetapi harus juga dapat mengembalikan kerugian negara yang telah dikorup.Tahun 2006, pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi yang ditangani KPK hanya Rp 27,7 miliar. Jumlah itu tidak terlalu menggembirakan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang ditangani.Pengembalian kerugian negara diharapkan mampu menutupi defisit APBN sehingga dapat menutupi ketidakmampuan negara dalam membiayai berbagai aspek yang sangat dibutuhkan (pendidikan, kesehatan dll).Apakah pemberantasan korupsi cukup dilakukan melalui pendekatan hukum pidana? Apakah rezim hukum perdata memungkinkan dalam rangka pengembalian kerugian negara?Sebenarnya politik hukum pemberantasan korupsi sudah menyadari pentingnya kedua rezim hukum tersebut, baik hukum pidana maupun perdat...
Dilema Penegakan Hukum di Indonesia
2007-07-20 11:26:00 Oleh: Mujahid A.LatiefDALAM sebuah panel diskusi bertajuk "Peluang Peradilan satu Atap dalam Membangun Profesioanlisme dan Integritas Hakim", Satjipto Rahardjo mengatakan perlu adanya rekonseptualisasi makna hukum - apa yang kita maknai hukum (what mean by law). Satjipto Rahardjo menilai dominasi pemahaman hukum yang terjadi saat ini cenderung legalistik - positifistik. Satjipto berkeyakinan bahwa hukum itu not only stated in the book tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law).Reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998 harus diakui telah melahirkan sejumlah perubahan instrumental, meski diakui juga bahwa perubahan tersebut masih banyak kelemahannya. Banyaknya kelemahan tersebut karena reformasi tidak punya paradigma dan visi yang jelas alias hanya tambal sulam, contohnya reformasi peradilan yang terwadahi dalam empat paket undang-undang yang berkaitan dengan peradilan hanya lebih banyak memfokuskan pada peradilan satu atap (Beny K. Harman).Gambaran yang disampaik... More About: Indonesia , Done , Dile
KHN Persiapkan Rekomendasi Baru (KHN dibubarkan?)
2007-07-12 13:17:00 sumber : http://hukumonline.com/detail.asp?id=1714 3&cl=Berita[12/7/07]Sejumlah anggota DPR berpendapat KHN sebaiknya dibubarkan karena hasil kerja lembaga itu tak pernah terdengar. KHN menganggap selama ini mereka sudah menjalankan tugas-tugasnya. Kini lembaga itu mengaku sedang menyiapkan sejumlah rekomendasi. Apa saja?Beberapa hari lalu Komisi III DPR kembali menggelar Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Komisi Ombudsman Nasional (KON). Rapat kali ini digelar bersama Sekjen dari masing-masing Komisi karena yang dibicarakan adalah anggaran. Adakah itu pertanda eksistensi KHN dan KON masih tetap dipertahankan?Wakil Ketua Komisi III Mulfachri Harahap dalam Rapat Rencana Kerja Anggaran Pagu Sementara RAPBN 2008, menganggap lembaga bentukan pemerintahan Gus Dur itu tidak ada bedanya dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang berada di bawah Dephukham. Toh kalaupun sebagai lembaga peneliti, menurut Mulfachri Komisi Hukum Nasional juga dirasa kurang memberi kontr... More About: Baru
Fundamental Norm
2007-07-04 14:00:00 Piagam-Jakarta Piagam-Madina Charter-of-OIC(OKI) Bill-of-Rights Magna-Carta UN-Charter Madina-Charter ASEAN-Declaration La Déclaration des ... (France 1789) Declaration of rights .. (France 1789) ----------------------------UUD RI Tahun 1945---------------------------- AMANDEMEN UUD 1945Amandemen I UUD 1945 Amandemen II UUD 1945 Amandemen III UUD 1945 Amandemen IV UUD 1945----------------------------UUD Sementara 1950 Mukaddimah BAB I Negara RI BAB II Alat Perlengkapan Ngr BAB III Tgs Prlengkapan Ngr BAB IV Pemda & Drh Swaraja BAB V Konstituante BAB VI ---------------------------- Konstitusi RIS---------------------------- Piagam-Jakarta Dekrit Presiden 5 Juli 1959---------------------------- Artikel Lain1. Terorisme dalam Peradilan Pidana2. Pergeseran Makna Terorisme3. Kerahasiaan Data PPATK 4. Panwas (dan) Pemilu5. Sistem Hukum Indonesia6... More About: Fundamental , Amen , Dame
Legalitas Uang Pengganti
2007-07-03 10:12:00 Oleh : Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional UNPADBerita sekitar aliran dana dari Bank Indonesia (BI) ke DPR dan informasi BPK mengenai uang pengganti tindak pidana korupsi enam triliun rupiah yang belum disetor Kejaksaan Agung sungguh menyentakkan kita semua. Selama ini, hal tersebut seharusnya tidak terjadi, apalagi pada lembaga tinggi negara dan lembaga penegak hukum tersebut. DPR merupakan lembaga yang juga seharusnya melakukan fungsi pengawasan, antara lain terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang memiliki tugas dan wewenang penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.Apakah peristiwa tersebut merupakan kesengajaan atau kelalaian, sampai saat ini belum ada langkah projustisia dari lembaga yang berwenang. Jika masalah aliran dana BI ke DPR, masih ada KPK atau Kejaksaan Agung yang bisa melakukan langkah tersebut. Tetapi terhadap Kejaksaan Agung yang menyimpan dana uang pengganti tindak pidana korupsi, siapa yang harus melakukan tindakan projustisia? ... More About: Alita
Terorisme dalam Sistem Peradilan Pidana
2007-06-19 06:01:00 M Jodi SantosoSumber : Harian Tempo, 27 Oktober 2003Dua tahun masa war of terrorism yang dimotori Amerika Serikat masih belum menyentuh akar pemasalahan. Yang tersisa kini kedukaan para keluarga korban dan ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan tindak pidana terorisme. Menolak terorisme adalah wajib tetapii menyelesaikan akar permasalahan merupakan kunci utama dari sikap penolakan terhadap terorisme. Amerika Serikat hanya mengejar pelaku teror tetapi belum pernah memberi jawaban secara resmi dan lengkap terhadap tuntutan dan motivasi para teroris (baca Osama bin Laden dkk.). Mengurai, mengidentifikasi, dan menyelesaikan akar permasalahan merupakan sikap penolakan terhadap terorisme yang paling penting untuk mencegah terjadinya terorisme di masa mendatang. Terorisme bukan problem lokal tetapi problem internaional, Playground-nya berskala international. Terorisme dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan targetnya pun siapa saja.( Ong Yen Nee, 2002). Terorisme bukan problem Amer... More About: Stem
Pergeseran Makna Terorisme
2007-06-19 05:44:00 M Jodi SantosoSatu hal yang perlu diingat dalam mengkaji terorisme adalah adanya perbedaan sudut pandang tentang terorisme. Muncul adagium “today’s terrorist is tomorrow’s statesman” or that “one man’s terrorist is another’s freedom fighter”. Charles W. Kegley Jr. dalam buku Internasional Terrorism: Characteristics, Causes, Control, mengatakan : “Therefor, it is believed that there is no single definition of terrorism that can posibly cover all the varieties of terrorism that have appeared throughout history.”Dalam perspektif psico sosial, terorisme merupakan gejala sosial yang kompleks. Sudut pandang dan kepentingan para pihak larut dalam memaknai terorisme. Pemaknaan dari sudut pandang yang berbeda tersebut yang menyebabkan terjadinya pergeseran makna terorisme dari masa kemasa. Terorisme pada awal kemunculannya berkonotasi positif, kini menjadi sebuah kejahatan berat dan kejahatan terhadap kemanusian (crime againt humanity).Istilah teror (isme), pertama kali,...
DASAR KONSTITUSIONAL BANTUAN HUKUM
2007-06-16 14:27:00 Frans H. WinartaAnggota KHNSelama ini yang terjadi adalah adanya kesemrawutan dalam konsep bantuan hukum dalam bentuk ada kantor-kantor advokat yang mengaku sebagai lembaga bantuan hukum tetapi sebenarnya berpraktik komersial dan memungut fee yang menyimpang dari konsep pro bono publico yang sebenarnya merupakan kewajiban dari advokat. Untuk itu diperlukan undang-undang bantuan hukum sebagai konsekuensi pengakuan konsep bantuan hukum dalam UU Advokat. Ditambah lagi melihat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 pengakuan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya dari fakir miskin yang berarti adanya pengakuan terhadap hak untuk dibela oleh advokat atau pembela umum bagi fakir miskin, maka undang-undang bantuan hukum mutlak diperlukan dalam rangka mempertegas hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi fakir miskin.Sejauh ini, dukungan finansial bagi YLBHI diperoleh dari sumbangan-sumbangan luar negeri, seperti Amerika Serikat, Swedia, Belgia, Belanda, Australia dan Kanada. Anggapan keliru yan... More About: Titus
Pembuktian Terbalik Tidak Dikenal di Negara Kontinental
2007-06-16 14:19:00 Prof. Indriyanto SenoadjiGuru Besar FH Universitas Krisna Dwipayana dan Pengajar Program Pascasarjana FH UISejarah mengenai pembalikan beban pembuktian atau pembuktian terbalik yang menjadi polemik, sudah terjadi sejak tahun 1971. Istilah almarhum Oemar Senoadji adalah pergeseran bukan pembalikan beban pembuktian. Kata “Beban” ditekankan bukan pada alat buktinya tapi pada siapa yang berhak untuk melakukan.ICCPR tetap menghargai hak untuk tidak mempersalahkan diri sendiri dari seorang tersangka atau terdakwa. Jadi, amanah dari ICCPR ini adalah penekanan dari berlakunya non self incrimination, bagian dari perlindungan HAM (right to remind silence). Prinsip-prinsip di negara demokrasi yang mengakui rule of law, salah satu karakternya ialah presumption of innocence. Dalam sistem acara pidana, dalam kaitannya dengan pembuktian, non self incrimination itu karakter dari berlakunya sistem pembuktian yang kita sebut pembuktian negatif. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pembalikan beban ...
Kerahasiaan Data PPATK
2007-06-16 14:11:00 M. Jodi SantosoPusat Pelaporan dan Transaksi Kekuangan (PPATK/ The Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Centre-INTRAC) kembali mendapat sorotan berbarengan dengan terungkapnya Pencairan Dana Milik Motorbike International Limited Perusahaan Tommy Soeharto sebesar $10 juta US dari Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas Inggris melalui rekening Departemen Hukum dan HAM (Depkumham). Pemicunya adalah terbitnya surat PPATK yang dikirimkan kepada salah satu instansi Pemerintah. Dalam berita pers tentang "Penjelasan PPATK Mengenai Berita Pencairan Dana Milik Motorbike International Limited Perusahaan Tommy Soeharto Yang Tersimpan Di BNP Paribas, Guernsey” pada angka 2, PPATK mengatakan ”..berdasarkan pengecekan pada database administrasi PPATK nama badan hukum Motorbike International Limited tidak pernah dilaporkan oleh Penyedia Jasa Keuangan sebagai pihak yang melakukan Transaksi Keuangan Mencurigakan (Suspicious Transaction Report). Dalam surat tersebut, PPATK sama s... More About: Data
GUGATAN KASUS LUMPUR PANAS SIDOARJO
2007-06-13 06:21:00 TIM ADVOKASI KORBAN KEMANUSIAAN LUMPUR SIDOARJOGUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMKASUS LUMPUR PANAS SIDOARJOAntaraYAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIASebagaiPENGGUGATMelawan1. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI sebagai TERGUGAT I;2. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Menteri Energi Sumber Daya Mineral RI sebagai TERGUGAT II;3. Negara cq. Pemerintah RI cq Presiden RI cq. Menteri Negara Lingkungan Hidup RI sebagai TERGUGAT III;4. Negara cq. Pemerintah RI cq Presiden RI cq. Badan Pelaksana Minyak dan Gas sebagai TERGUGAT IV;5. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq. Gubernur Jawa Timur sebagai TERGUGAT V;6. Negara cq. Pemerintah RI cq. Presiden RI cq. Pemerintah Propinsi Jawa Timur cq. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo cq. Bupati Sidoarjo sebagai TERGUGAT VI;7. Lapindo Brantas Incorporated sebagai TURUT TERGUGAT.Di Pengadilan Negeri Jakarta PusatDesember, 2006Hal: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUMJakarta, 8 Desember 2006Kepada yang terh... More About: Lump
J.E. Sahetapy, Pemberi Teladan dan Penjaga Nurani Hukum & Politik
2007-06-07 12:16:00 “Niets kan ik jullie geven, want niets kan ik het mijne noemen. Zelfs de bloemen, die ik tot een snoer voor jullie wil rijgen, ontvang ik van jullie uit Liefde’s ongeziene handen”.(Tidak ada apapun yangn dapat saya berikan pada anda, sebab tidak ada yang saya sebut sebagai milik saya, Bahkan bunga-bunga yang ingin saya rangkai sebagai sebuah kalung, saya terima dari anda dari tangan kasih yang tidak kelihatan." (Noto Soeroto, Fluisteringen der Avondwind), 1917)Demikian ucapan terima kasih Prof., Dr.,Jacob Elfinus Sahetapy, SH, MA. dalam bukunya "J.E. Sahetapy, ..... yang memberi teladan dan menjaga nurani hukum & Politik " yang diluncurkan pada Rabu, 6 Juni 2007.SELAMAT ULANG TAHUN KE-75 Prof., Dr.,Jacob Elfinus Sahetapy, SH, MA..... kata Pakar tentang J.E. Sahetapy :Jimly AsshidiqieKetua Mahkamah Konstitusi RI“Pak Sahetapy dikenal kritis dan keras, dengan tutur kata yang “nylekit” dan menyengat tanpa pandang bulu. Dengan begitu banyak orang yang mudah tersinggung karenan... More About: Rani
J.E. Sahetapy, Penjaga Nurani Hukum & Politik
More articles from this author:2007-06-07 12:03:00 SELAMAT ULANG TAHUN KE-75 Prof., Dr.,Jacob Elfinus Sahetapy, SH, MA.Bagi seorang sejarawan atau ahli sejarah berlaku ketentuan bahwa jawaban tentang masa lalu tergantung pada pertanyaan masa kini. Suatu komunikasi yang sering tidak harmonis karena suara dari dua era yang berbeda bersaing untuk mendapat perhatian kita.Tulisan-tulisan saudara Sahetapy mencerminkan hal ini. Tulisan-tulisan itu, dalam masa sekarang suatu era yang mencanangkan reformasi hukum, sebenarnya mencerminkan kegelisahan seorang yang dibesarkan dalam era limapuluhan dan awal enampuluhan, di mana gagasan (ideas) tentang hukum dan lembaga hukum masih murni “ mencari keadilan”.Sejak tahun tujuhpuluhan, sudah tampak kegelisahan ini. Sebagai dosen di fakultas hukum hati nurani beliau berbicara tentang ketidakadilan yang terlihat dalam berbagai peristiwa yang mempunyai implikasi hukum. Hal ini diutarakannya dalam berbagai karyanya untuk seminar-seminar di bidang hukum pidana, kriminologi dan viktimologi.Dalam Era ... More About: Politik , Rani 1, 2 |



